SOSIALISASI EDUKASI KEGIATAN YANG MEMBAHAYAKAN PESAWAT DI KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN BANDARA SMB II PALEMBANG
DOI:
https://doi.org/10.52989/darmabakti.v2i1.37Kata Kunci:
sosialisasi, kegiatan berbahaya, kawasan keselamatan operasi penerbanganAbstrak
Abstrak
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu membuat penelitian dan menyusun Jurnal Ilmiah di lingkungan Politeknik Penerbangan Palembang, Sumatera Selatan. Selain itu tujuan dari kegiatan ini adalah utnuk memberikan edukasi kepada masyayrakat di sekitar Bandara SMB II Palembang mengenai kegiatan yag dapat membahayakan penerbangan, agar hal – hal yang membahayakan penerbangan yang diakibatkan oleh aktifitas masyarakat dapat dihindari. Metode sosialisasi yang digunakan adalah paparan oleh narasumber dan diskusi dengan masyarakat yang tinggal di dekat Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Hasil yang diperoleh dari sosialisasi ini diharapkan para peserta (masyarakat) mengetahui kegiatan – kegiatan apa saja yang membahayakan pesawat terutama di kawasan keselamatan operasi penerbangan sekitar Bandara SMB II Palembang. Kemudian hasil dari sosialisasi dipublikasikan pada media social Poltekbang Palembang dan Jurnal Pengabdian Poltekbang Palembang.
Kata Kunci: Sosialisasi, Kegiatan berbahaya, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
Unduhan
Referensi
Aflah, & Zulfi, C. (2017). Tanggung Jawab Air Navigation dalam Pelayanan Lalu Lintas Udara untuk Keselamatan Penerbangan. Mimbar Hukum, 29(1), 1-15.
Anwar, K. (2021). Urgensi Evaluasi Dalam Proses Pembelajaran. Rausyan Fikr: Jurnal Pemikiran & Pencerahan, 17(1), 108-117.
Buana, D. R. (2020). Analisa Perilaku Masyarakat Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, 7(3), 217-226.
Dhae, A. (2020, Juli 8). Retrieved November 15, 2021, from www.mediaindonesia.com: https://mediaindonesia.com/nusantara/326637/bandara-ngurah-rai-tertibkan-layang-layang-di-ruang-udara-bandara
Fitri, K., & Qismullah, F. I. (2021). Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa. Jurnal Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 95-110. doi:https://doi.org/10.22373/jrpm.v1i1.666
Idrus, L. (2019). Evaluasi Dalam Proses Pembelajaran. ADAARA: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 9(2), 920-935.
Ismail. (2019). Pentingnya Sosialisasi Bagi Anak (Studi Kajian Sosiologi Pendidikan). Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama (JISA), 2(1), 27-41.
Numberi, F. (2011, Maret 31). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.
Pratiwi, R. (2019). Pengawasan Penerbangan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Novum: Jurnal Hukum, 6(3), 46-55.
Purba, H. (2017). Mewujudkan Keselamatan Penerbangan dengan Membangun Kesadaran Hukum bagi Stakeholders melalui Penerapan Safety Culture. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 95-100.
Rajasa, M. H. (2005, Juli 23). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 44 Tahun 2005 tentang Pemberlakukan Standar Nasional (SNI) 03-7112-2005 Mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Sebagai Standar Wajib.
Rinaldi, R., Prasetyo, I., Rifki, A., & Ikhwanul, Q. (2021). Sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan Pada Masyarakat Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Tekiba: Jurnal Teknologi dan Pengabdian, 1(1), 7-9.
Shalihah, N. F. (2020, Juli 22). Retrieved November 2021, 15, from www.kompas.com: https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/22/170500265/larangan-bermain-layang-layang-di-bandara-berbahaya-hingga-bisa-kena-denda?page=all
Winarso, S., Prastyantoko, K., Dhanny, P., Elia, Y., Ogis, P., & Rizqi, A. (2020). Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Era New Normal Pada Kampung Tanggung Desa Karangdoro, Terminal Jajag, dan RTH Maron Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Multidisciplinary Journal, 3(1), 25-33.
Yudhoyono, S. B. (2019, Januari 12). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Herlina Febiyanti, Dwi Candra Yuniar, Bambang Wijaya Putra, I Gusti Agung Ayu Mas Oka, Muhammad Syahrul Munir, Muhammad Erawan Destyana

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.