Etika Publikasi

Etika Publikasi

Darmabakti: Jurnal Inovasi Pengabdian dalam Penerbangan adalah jurnal yang dikelola secara profesional oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Politeknik Penerbangan Palembang, Indonesia, dengan mempertimbangkan hak cipta, privasi, dan aturan publikasi ilmiah. Setiap artikel yang diterbitkan berfokus terutama pada:

(1) pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika terkait;

(2) pemanfaatan teknologi tepat guna;

(3) materi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 

(4) bahan ajar atau modul pelatihan untuk memperkaya sumber belajar.

Artikel ditulis oleh penulis yang berkompeten di bidangnya dan bersumber dari hasil kajian/penelitian. Setiap konten artikel mengandung unsur kebaruan, orisinalitas, dan kegunaan. Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme jurnal penulis, editor, reviewer, dan pengelola jurnal, maka dibentuk “Etika Publikasi Ilmiah Darmabakti”. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya malpraktik dalam penerbitan jurnal dan pelanggaran hak cipta, seperti duplikasi, fabrikasi, pemalsuan, dan plagiarisme. Mengacu pada "Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah". Diharapkan dapat diimplementasikan oleh penulis, editor, reviewer, dan pengelola jurnal.

A. ETIKA PENULIS

  1. Pelaporan; Penulis harus melaporkan proses dan hasil penelitiannya secara adil, jelas, tepat, akurat, teliti, dan tidak memihak serta menyimpan data dengan baik. Kejujuran diharapkan dapat menyajikan setiap data dan informasi yang tercantum dalam isi dan hasil penelitian.
  2. Keaslian; penulis membuat pernyataan bahwa makalah yang dikirimkan ke editor jurnal adalah asli (dari ide penulis sendiri), belum pernah disampaikan dan dipublikasikan di media manapun, dalam bahasa apapun, dan tidak dalam proses pengiriman ke penerbit lain. Kasus duplikasi publikasi dan penipuan, artikel dapat dihapus dari jurnal ini.
  3. Hapus sumber; Penulis harus menyebutkan dan memastikan bahwa setiap bahan bacaan yang digunakan sebagai kutipan dan daftar pustaka ditulis dengan jelas dan lengkap. Penulis dilarang keras mengutip tulisan orang lain tanpa mengutip sumber aslinya.
  4. Tanggung jawab; penulis bertanggung jawab penuh atas data dan tulisan penelitian, baik dari segi metode, analisis, perhitungan, maupun rinciannya. Jika diperlukan verifikasi dari editor dan reviewer, penulis bersedia menjawabnya dengan jelas, tepat dan adil.
  5. Persetujuan; penulis memastikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam artikel didasarkan pada kontribusi ide dan pemikiran setiap penulis dan telah disetujui oleh seluruh tim penulis. Setiap perubahan, pengurangan atau penambahan nama penulis, harus mendapat persetujuan tim penulis. Pihak-pihak lain yang memberikan kontribusi penuh (non-substansi) dalam penulisan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait.
  6. Ketepatan waktu; penulis merevisi naskah dan mengedit teks tepat waktu demi disiplin dan publikasi jurnal reguler. Jika tidak, penulis siap menanggung konsekuensinya, yaitu keterlambatan publikasi artikel jurnal.
  7. Pengungkapan benturan kepentingan; penulis menjunjung tinggi hak cipta dan privasi satu sama lain untuk menghindari konflik kepentingan. Dalam hal terjadi benturan kepentingan dengan pihak lain, penulis harus menyelesaikannya secara adil dan bijaksana.

 B. ETIKA EDITOR

  1. Kenetralan; editor netral dalam memilih dan menyaring naskah. Redaktur harus bersikap objektif dan adil kepada semua penulis yang mengirimkan karya tulisnya. Redaksi dilarang bersikap diskriminatif terhadap penulis dalam hal jenis kelamin, suku, agama, ras, antargolongan, atau kebangsaan.
  2. Pelaporan; editor melaporkan hasil seleksi dan review naskah secara jelas dan akurat kepada penulis berdasarkan keakuratan, kelengkapan, dan kejelasan pelaporan hasil penelitian dan pengembangannya, termasuk teknik penyuntingan dan penggunaan pedoman publikasi dan penulisan naskah.
  3. Komunikatif; editor berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam proses penerbitan jurnal. Setiap saran dan kritik dari penulis, reviewer, dan pengelola jurnal harus ditanggapi dengan jelas, adil dan transparan.
  4. Keadilan; editor mendistribusikan naskah kepada anggota tim editor dan reviewer secara adil berdasarkan kompetensi masing-masing.
  5. Profesional; editor bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Editor harus memahami setiap kebijakan yang terkait dengan publikasi jurnal. Redaksi memastikan bahwa setiap naskah telah melalui proses redaksi dan review secara benar, adil, dan objektif.
  6. Tanggung jawab; editor bertanggung jawab penuh atas keberhasilan publikasi jurnal. Redaksi menjamin bahwa setiap artikel jurnal yang diterbitkan adalah karya tulis baru dan bukan salinan, serta memberikan manfaat bagi yang membaca dan mengakses jurnal tersebut.
  7. Pengungkapan benturan kepentingan; editor menjunjung tinggi hak cipta dan privasi satu sama lain untuk menghindari konflik kepentingan. Jika terjadi benturan kepentingan dengan pihak lain, redaktur harus menyelesaikannya secara adil dan bijaksana.

C. ETIKA PENINJAUAN

  1. Kenetralan; resensi adil, objektif, tidak memihak, independen, dan hanya mendukung kebenaran ilmiah. Proses review naskah dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang penulis. Reviewer dilarang melakukan review terhadap makalah yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Profesional; Reviewer harus kritis dan profesional dalam menilai suatu makalah (berkaitan dengan keahliannya), terbuka terhadap hal-hal baru, mampu menjaga rahasia dari hal-hal yang dinilai, tidak mengambil keuntungan pribadi dari makalah yang dinilainya, serta memiliki passion untuk penyempurnaan karya tulis. Reviewer berhak menolak naskah jika tidak sesuai dengan keahliannya. Ia kemudian dapat merekomendasikannya kepada reviewer lain yang lebih kompeten sesuai dengan ruang lingkup publikasi.
  3. Kualitas asuransi; reviewer memiliki tugas untuk membantu editor dalam meningkatkan kualitas paper yang dia review. Reviewer menganalisis makalah pada substansi bukan pada tata bahasa, tanda baca, dan kesalahan ketik. Reviewer wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar dan analisis ilmiah dalam proses mereview sebuah makalah. Reviewer bekerja berdasarkan prinsip kebenaran, kebaruan, dan orisinalitas; mengutamakan manfaat karya tulis bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; serta memahami dampak karya tulis terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
  4. Ketepatan waktu; reviewer mereview naskah dan memberikan respon kepada editor dengan cepat, diharapkan tepat waktu. Jika waktunya tidak cukup, maka reviewer menginformasikan kepada editor dengan alasan yang jelas demi kedisiplinan dan keteraturan publikasi jurnal.
  5. Pengungkapan benturan kepentingan; reviewer menjunjung tinggi hak cipta dan privasi satu sama lain untuk menghindari konflik kepentingan. Jika terjadi benturan kepentingan dengan pihak lain, reviewer harus menyelesaikannya secara adil dan bijaksana.

 D. ETIKA MANAJEMEN JURNAL

  1. Pengambilan keputusan; pengelola jurnal harus menetapkan visi, misi, dan tujuan organisasi dalam publikasi jurnal berdasarkan rekomendasi dari reviewer dan dewan redaksi. Untuk itu, pengelola jurnal bersikap netral dan bebas dari konflik kepentingan individu atau kelompok, aspek bisnis, aspek suku, agama, ras, dan antargolongan.
  2. Kebebasan; pengelola jurnal memberikan kebebasan kepada reviewer dan editor untuk menciptakan keharmonisan suasana kerja dan saling menghormati satu sama lain dalam rangka menjamin dan melindungi hak atas kekayaan intelektual, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana yang diterima dari pihak ketiga. Pengelola jurnal mendorong editor dan reviewer untuk menerapkan izin etik termasuk kerahasiaan, perizinan, dan persyaratan khusus dalam penelitian pada manusia, hewan, dan makhluk hidup lainnya.
  3. Tanggung jawab; pengelola jurnal bertanggung jawab atas pedoman kebijakan publikasi jurnal, mulai dari nama masalah, ruang lingkup ilmiah, gaya penulisan naskah, kolaborasi, perizinan dan hukum publikasi, dan evaluasi publikasi naskah.
  4. Promosi; pengelola jurnal mempromosikan dan memastikan keberlanjutan publikasi jurnal. Pengelola jurnal berhak menentukan pendanaan sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan publikasi jurnal. Dalam pengelolaannya, penyandang dana tidak melakukan intervensi dalam hal substansi isu. Sumber dana penelitian dan pengembangan dicantumkan dalam publikasi tanpa mempengaruhi persepsi pembaca.
  5. Pengungkapan benturan kepentingan; pengelola jurnal menjunjung tinggi hak cipta dan privasi satu sama lain untuk menghindari konflik kepentingan. Apabila terjadi benturan kepentingan dengan pihak lain, pengelola jurnal harus menyelesaikannya secara adil dan bijaksana.

Informasi lebih lanjut mengenai etika publikasi ilmiah, silakan mengakses situs Committee On Publication Ethics (COPE).