OPTIMALISASI FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG DALAM PROSES REKOMENDASI PEMBANGUNAN HELIPORT
DOI:
https://doi.org/10.52989/darmabakti.v2i1.40Kata Kunci:
Pemerintah Daerah, Rekomendasi Pembangunan HeliportAbstrak
Abstrak
Fenomena berkembanganya pembangunan heliport di Tangerang Raya merupakan peluang bagi pemerintah daerah, dan menjadi bagian dari salah satu fungsi Dinas Perhubungan yang perlu dioptimalisasikan, melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat kali ini Program Studi Diploma III Penerangan Aeronatika Politeknik Penerbangan Indonesia curug melakukan sharing session terkait pentingnya memahami teknis dan administratif terkait rekomendasi pembangunan heliport tersebut. Bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Udara merupakan mitra teknis berkaitan dengan aspek keselamatan penerbangan yang perlu dikolaborasikan dengan kewenangan pemerintah daerah berkaitan dengan wilayah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kejelasan tentang proses rekomendasi pembangunan heliport di suatu daerah akan mendorong investor atau pemrakarsa pembangunan yang tentu saja diharapkan akan meberikan dampak langsung atau tidak langsung terhadap pembagunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kata Kunci : Ditjen Perhubungan Udara, Pemerintah Daerah, Rekomendasi Pembangunan Heliport.
Unduhan
Referensi
Herdiana, S. (2018). Sosialisasi Kebijakan Publik: Pengertian dan Konsep Dasar. Jurnal Ilmiah Wawasan Insan Akademik, 1 (3), 13-28.
ICAO (2020) Annex 14 Aerodrome-Volume II Heliport, 5th edition,999 Robert-Bourassa Boulevard,Montreal,Quebec,Canada H3C 5H7.
Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia (2021) Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Tindaklanjut Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Penerbangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (2021) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Perhubungan (2021) Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Standar Pembangunan Bndar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepaslandas Helikopter.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (2019) Nomor KP.215 Tahun 2019 Tentang Manual of Standard (MOS) 139 Volume II Tempat Pendaratan dan Lepaslandas Helikopter.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan (2016) Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Peraturan Bupati Tangerang (2016) Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Purba, H. (2017). Mewujudkan Keselamatan Penerbangan dengan Membangun Kesadaran Hukum bagi Stakeholders melalui Penerapan Safety Culture. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12 (1), 95-110.
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (2011) Nomor 35/XII/2011 Tentang Edaran Keselamatan Penerbangan Sipil Bgian 139-06,Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Rekomendasi Teknis Pembangunan Heliport (Elevated Heliport/Surface Level Heliport) Kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (2010) Nomor SKEP/41/VI.2010 Tentang Petunjuk dan Tata Cara PKPS Bagian 139-06,Prosedur Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter.
Surat Keputusan Direktur SKK-MIGAS (2015) SK Nomor 0141-SKKO.0000/2015/S0 Tentang Pedoman Tata Kerja Prosedur dan Sertifikasi Kegiatan Kebandaran dan Kemaritiman Revisi-01.
Suryawan, R., & M. Fatchoelqorib. (2018). Penerbangan Perintis dalam Mengembangkan Perekonomian di Pulau Karimunjawa. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, 5 (2), 161-168.
Susanto, A., & Sutrisno, A. (2018). Analisa Standar Keamanan terhadap Keselamatan Penerbangan di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo. Airman: Jurnal Teknik Dan Keselamatan Transportasi, 1(1), 1–4. https://doi.org/10.46509/ajtk.v1i1.51.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Zulaichah. (2014). Pengaruh Fasilitas Bandar Udara Terhadap Kinerja Ketepatan Waktu Maskapai Penerbangan. WARTA ARDHIA: Jurnal Perhubungan Udara, 40 (4), 223-234.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Togi Sinaga, Rudy Rudy, Elfi Amir, Endang Sugih Arti, Rini Sadiatmi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.