Optimalisasi Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Dalam Proses Rekomendasi Pembangunan Heliport

Authors

  • Togi Sinaga Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
  • Rudy Rudy Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
  • Elfi Amir Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
  • Endang Sugih Arti Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
  • Rini Sadiatmi Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

DOI:

https://doi.org/10.52989/darmabakti.v2i1.40

Keywords:

Pemerintah Daerah, Rekomendasi Pembangunan Heliport

Abstract

The phenomenon of the development of heliport construction in Greater Tangerang is an opportunity for the local government and is part of one of the functions of the Department of Transportation that needs to be optimized, through Community Service activities this time the Diploma III Study Program of Aeronautical Information at the Indonesian Aviation Polytechnic Curug held a sharing session regarding the importance of understanding technical matters. and administrative related to heliport construction recommendations. The purpose of this activity is a sharing session with officials and personnel of the Tangerang Regency Transportation Service regarding the heliport development process between the local government authorities and the regulators who are responsible for the technical aspects of flight safety. The method of activity is socialization and sharing of joint policies regarding heliport development. The Director-General of Civil Aviation is a technical partner related to aviation safety aspects that need to have collaborated with local government authorities related to areas and Building Construction Permits (IMB). Clarity about the recommendation process for heliport development in an area will encourage investors or development initiators which of course are expected to have a direct or indirect impact on the development and welfare of the local community.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Togi Sinaga, Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Dosen Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Rudy Rudy, Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Dosen Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Elfi Amir, Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Dosen Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Endang Sugih Arti, Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Dosen Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Rini Sadiatmi, Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

Dosen Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

References

Herdiana, S. (2018). Sosialisasi Kebijakan Publik: Pengertian dan Konsep Dasar. Jurnal Ilmiah Wawasan Insan Akademik, 1 (3), 13-28.

ICAO (2020) Annex 14 Aerodrome-Volume II Heliport, 5th edition,999 Robert-Bourassa Boulevard,Montreal,Quebec,Canada H3C 5H7.

Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia (2021) Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Tindaklanjut Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Penerbangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (2021) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Perhubungan (2021) Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Standar Pembangunan Bndar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepaslandas Helikopter.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (2019) Nomor KP.215 Tahun 2019 Tentang Manual of Standard (MOS) 139 Volume II Tempat Pendaratan dan Lepaslandas Helikopter.

Peraturan Walikota Tangerang Selatan (2016) Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.

Peraturan Bupati Tangerang (2016) Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.

Purba, H. (2017). Mewujudkan Keselamatan Penerbangan dengan Membangun Kesadaran Hukum bagi Stakeholders melalui Penerapan Safety Culture. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12 (1), 95-110.

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (2011) Nomor 35/XII/2011 Tentang Edaran Keselamatan Penerbangan Sipil Bgian 139-06,Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Rekomendasi Teknis Pembangunan Heliport (Elevated Heliport/Surface Level Heliport) Kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (2010) Nomor SKEP/41/VI.2010 Tentang Petunjuk dan Tata Cara PKPS Bagian 139-06,Prosedur Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter.

Surat Keputusan Direktur SKK-MIGAS (2015) SK Nomor 0141-SKKO.0000/2015/S0 Tentang Pedoman Tata Kerja Prosedur dan Sertifikasi Kegiatan Kebandaran dan Kemaritiman Revisi-01.

Suryawan, R., & M. Fatchoelqorib. (2018). Penerbangan Perintis dalam Mengembangkan Perekonomian di Pulau Karimunjawa. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, 5 (2), 161-168.

Susanto, A., & Sutrisno, A. (2018). Analisa Standar Keamanan terhadap Keselamatan Penerbangan di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo. Airman: Jurnal Teknik Dan Keselamatan Transportasi, 1(1), 1–4. https://doi.org/10.46509/ajtk.v1i1.51.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Zulaichah. (2014). Pengaruh Fasilitas Bandar Udara Terhadap Kinerja Ketepatan Waktu Maskapai Penerbangan. WARTA ARDHIA: Jurnal Perhubungan Udara, 40 (4), 223-234.

Published

2021-12-31

How to Cite

Sinaga, T., Rudy, R., Amir, E., Arti, E. S., & Sadiatmi, R. (2021). Optimalisasi Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Dalam Proses Rekomendasi Pembangunan Heliport. Darmabakti: Jurnal Inovasi Pengabdian Dalam Penerbangan, 2(1), 31-36. https://doi.org/10.52989/darmabakti.v2i1.40