Sosialisasi Rambu-Rambu Penggunaan Drone bagi Pemula (di SMK Dirganthara Curug)
DOI:
https://doi.org/10.52989/darmabakti.v3i1.61Kata Kunci:
Drone, Regulasi, AturanAbstrak
Pengertian drone sangat beragam, namun merujuk pada beberapa literatur, drone diartikan sebagai sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh pilot atau mampu mengendalikan dirinya sendiri yang dioperasikan oleh operator, menggunakan hukum aerodinamika untuk mengangkat dirinya, bisa digunakan kembali dan mampu membawa muatan baik senjata maupun muatan lainnya. Akhir-akhir ini drone telah digunakan untuk pelayanan delivery barang, bahkan bulan Oktober 2021 telah dilakukan percobaan drone taxi di Bali Indonesia, artinya drone berpenumpang untuk melayani model transportasi baru untuk mengangkut penumpang dari satu titik ke titik lain untuk keperluan transportasi. Kegiatan PKM ini bertujuan mengenalkan permainan drone khususnya untuk pengembangan hobi dan minat, serta mengenalkan aturan dasar yang berlaku di Indonesia agar permainan ini aman, selamat, dan tetap mematuhi regulasi yang ada,
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Rini Sadiatmi, Rudy Rudy, Elfi Amir, Togi Adnan Maruli Sinaga
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.